Selasa, 08 Juni 2021

PEMBATALAN PERKAWINAN

 




PEMBATALAN PERKAWINAN

Oleh:

NOVA SUKARDIANTO, S.H., M.H.

 

Pembatalan perkawinan merupakan upaya hukum yang dilakukan suami atau istri untuk membatalkan hubungan suami istri setelah dilangsungkannya perkawinan/pernikahan.

Menurut ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menjelaskan bahwa Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Perkawinan dalam islam dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya yang telah digariskan oleh para fuqoha. Jika suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syaratnya, maka perkawinan tersebut dinamakan fasid (rusak) dan jika tidak memenuhi rukun-rukun perkawinan disebut bathil (batal).

Syarat sah perkawinan masuk pada setiap rukun perkawinan. Setiap rukun perkawinan mempunyai syarat-syarat masing-masing yang harus terpenuhi. Rukun perkawinan ada 5 (lima) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:

a.      Calon suami;

b.      Calon isteri;

c.      Wali nikah;

d.      Dua orang saksi, dan;

e.      Ijab dan Kabul.

Dalam ketentuan Pasal 71 huruf e Kompilasi Hukum Islam, menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.

Dalam perkara pembatalan perkawinan peraturan perundang-undangan telah mengatur siapa-siapa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan tersebut, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Junto Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.

Dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menerangkang bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:

a.      Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;

b.      Suami atau isteri;

c.      Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;

d.      Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Kemudian dalam ketentuan Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :

a.      Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri;

b.      Suami atau isteri;

c.      Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang;

d.      Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

 

Jika ditelisik lebih dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Junto Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, maka dapat disimpulkan:

1.      Bahwa dalam hal perkawinan yang telah dilangsungkan terdapat tipu daya dan/atau penipuan (misalnya: menyembunyikan status baik suami ataupun istri) maka, yang lebih berhak mengajukan pembatalan perkawinan tentulah salah satu dari suami maupun istri yang merasa dibohongi;

2.      Dalam hal perkawinan yang telah dilangsungkan yang menjadi wali nikahnya bukan orang yang berhak maka pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri.

2.1.        Keluarga dalam garis lurus ke atas adalah Ayah dan Kakek

2.2.        Keluarga dalam garis lurus kebawah adalah anak

 

Selain yang telah ditentukan oleh undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam orang yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan, maka muncul beberapa pertanyaan berkaitan dengan perkawinan yang dilangsungkan yang menjadi wali nikahnya adalah orang yang tidak berhak, adapun pertanyaan-pertanyaan tersebut diantaranya:

1.      Apakah selain keluarga garis keturunan keatas (ayah dan Kakek) masih ada yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan ?

2.      Apabila walinya (ayah dan kakek telah meninggal dunia, atau ayah dan kakek beragama lain (non muslim) apakah bisa wali aqrab (dekat) lainnya sebagai pihak yang mengajukan pembatalan perkawinan ?

3.      Apakah wali aqrab (dekat) lainnya termasuk pihak yang berkepentingan sebagaimana Pasal 73 huruf d Kompilasi Hukum Islam ?

 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas tentunya membutuhkan pemahaman yang mendalam sehingga dalam pengajuan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama khusus untuk yang beragama Islam permohonannya di Tolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

 

 

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

NOVA SUKARDIANTO, S.H., M.H.

HP/WA : 0812 6765 1140

 




Jumat, 20 Maret 2020

MENANGGUNG BEBAN DUKA DAN DERITA



KEDUDUKAN ANAK LUAR NIKAH
Oleh:
Nova Sukardianto, S.H., M.H.

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (Pasal 2 KHI).
Kata pernikahan dalam bahasa Indonesia identik dengan kata Perkawinan, yang secara bahasa (etimologi), adalah: 1). Membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau beristri; 2). Melakukan hubungan kelamin; 3). Bersetubuh (Ali Manshur, 2017: 41). Dalam bahasa Arab digunakan kata zawaj dan nikah.
Dalam hukum Islam perkawinan yang dikenal dengan istilah pernikahan pada dasarnya merupakan bagian dari rangkaian ibadah yang dianjurkan dalam Islam, ataupun hukum asalnya sunah, akan tetapi kondisi hukum tersebut sangat erat kaitannya kondisi mukallaf (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum atau orang yang telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal) dalam beberapa aspek yang harus dilihat secara menyeluruh. Allah telah menciptakan makhluk dalam bentuk berpasangan sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Adz-Dzariyat: 49 yang berbunyi: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Siska Lis Sulistiani, 2018: 21).
Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh anak atau keturunan, guna melangsungkan kehidupan.
Kehadiran seorang anak merupakan kebahagian dan kesejahteraan bagi seorang ibu maupun keluarganya karena anak merupakan buah perkawinan dan sebagai landasan keturunan. Anak sebagai fitrah Tuhan Yang Maha Esa perlu mendapatkan perawatan sebaik-baiknya dan merupakan tunas-tunas bangsa yang akan meneruskan cita-cita bangsa, yaitu mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Setiap anak dapat atau mampu memikul tanggung jawabnya dimasa depan, maka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara normal baik jasmani, rohani maupun sosial (Rosnidar Sembiring, 2017: 116).
Anak merupakan generasi muda pewaris suatu bangsa. Suatu bangsa akan menjadi kuat, makmur dan sejahtera apabila generasi mudanya terbina, terbimbing, dan terlindung hak-haknya. Pembinaan anak merupakan tanggung jawab orang tua atau keluarga, masyarakat, sekolah dan pemerintah serta anak itu sendiri akan sangat menentukan kelangsungan hidup serta pertumbuhan dan perkembangan jasmani, rohani dan mental anak sebagai kader penerus perjuangan bangsa. Dalam proses pembangunan apabila tidak ada upaya perlindungan terhadap anak maka akan menimbulkan berbagaimasalah sosial dan ini akan mengganggu ketertiban dan keamanan negara.

Kedudukan anak diatur di dalam Undang-undang Perkawinan dalam Bab IX Pasal 42 sampai dengan Pasal 43. Masalah kedudukan anak ini, terutama adalah dalam hubungannya dengan pihak bapaknya, sedangkan dengan pihak ibu secara umum dapat dikatakan tidak terlalu susah untuk mengetahui siapa ibu dari anak yang dilahirkan tersebut. Untuk mengetahui ayah dari seorang anak masih dapat menimbulkan kesulitan. Bagi seorang ibu, anak dianggap selalu mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Dengan bapak, anak tidaklah demikian. Anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak ayah yang telah membenihkannya (Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, 2004: 131).
Anak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak ayahnya sering sekali menjadi pergunjingan di masyarakat dengan memberi label sebagai anak haram, anak zina dan anak tidak sah. Berkaitan dengan anak sah Pasal 42 Undang-undang Perkawinan menjelaskan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Dan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan).
Pentingnya mempersoalkan anak disebabkan karena berkaitan dengan hak-hak anak dikemudian hari seperti halnya warisan. Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hal ini berarti menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, porsi bagian masing-masing ahli waris, menentukan harta peninggalan dan harta warisan bagi orang yang meninggal dimaksud (Rosnidar Sembiring, 2017: 196).
Dalam ketentuan Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimaksud dengan hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing.
Adapun golongan-golongan ahli waris itu terbagi menjadi tiga: Orang-orang yang memiliki hubungan nasab (keturunan), orang-orang yang terkait dengan tali pernikahan dan orang-orang yang terikat dengan perwalian (karena memerdekakan budak) (Ibnu Rusyd, 2014: 676). Sedangkan menurut Pasal 174 KHI kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a.    Menurut hubungan darah:
1.    Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
2.    Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b.    Menurut hubungan pekawinan terdiri dari duda dan janda.

Menurut ketentuan golongan ahli waris di atas anak yang dilahirkan diluar perkawinan tidak masuk kedalam golongan ahli waris karena memang anak yang dilahirkan diluar perkawinan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Namun anak yang dilahirkan diluar perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya mahkamah menyatakan bahwa: Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” harus dibaca, Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
jika dikaji dalam perspektif hukum Islam, terhadap anak yang lahir diluar perkawinan tidak berhak mewarisi dari ayah biologisnya. Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya.
Dalam Fatwa MUI tersebut menerangkan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga di dalam kewarisan Islam anak yang lahir diluar perkawinan tidak memiliki hak waris. Akan tetapi, untuk melindungi anak tersebut MUI melalui fatwanya mewajibkan ayah biologisnya untuk mencukupi kebutuhan hidup sianak (anak luar kawin) dan memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah. Melindungi sebagaimana dimaksud bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.


NOVA SUKARDIANTO & PARTNERS
0812 6765 1140


Senin, 07 Oktober 2019

DILEMA PERCERAIAN


DILEMA PERCERAIAN
Oleh:
NOVA SUKARDIANTO, S.H., M.H.

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan dan/atau pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Perceraian biasanya menyisakan beberapa permasalahan yang acap kali menjadi rebutan kedua mantan pasangan suami istri selain Harta Bersama atau lebih dikenal dengan istilah harta gono gini dan juga Hak asuh anak.

Dalam hal perebutan hak asuh anak, masing-masing pihak atau mantan pasangan juga disertai dalil bahwa sang mantan tidak becus dalam pengurusan anak.

Ketentuan mengenai hak asuh anak sebagai salah satu akibat dari perceraian tidak diatur secara khusus, baik dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Adapun ketentuan yang mengatur tentang hak asuh anak adalah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan sebagai berikut:

Dalam hal terjadinya perceraian :
a.      Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b.      Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c.      Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. 

Dari ketentuan Pasal 105 KHI diatas telah jelas dalam hal terjadinya perceraian secara otomatis terhadap anak yang belum berusia 12 tahun hak asuhnya kepada ibu dan biaya pengasuhannya ditanggung bapaknya dan/atau bisa dimintakan melalui pengadailan untuk biaya pemeliharaan anak dibebankan kepada bapaknya.

Ketentuan Pasal 105 KHI tidak berlaku mutlak, dalam artian anak yang belum berumur 12 tahun bisa diasuh atau dimintakan hak asuh oleh bapaknya apabila ibu sang anak dianggap tidak layak dan/atau tidak patut untuk mengasuh anak dengan beberapa alasan:
1.   Menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2.      Telah meninggalkan pihak lain tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
3.      Mendapat hukuman penjara;
4.      Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
5.      Alasan-alasan lain sehingga dikhawatirkan tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak-anaknya.

Alasan-alasan yang menerangkan ibu tidak layak dan/atau bisa kehilangan hak asuh anak ini selaras dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, yang menyatakan sebagai berikut:


Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.

Namun demikian dalam hal menentukan siapa yang layak atau patut untuk mendapatkan hak asuh anak umumnya pengadilan mengutamakan untuk kepentingan terbaik bagi anak bukan kepentingan kedua orang tuanya atau orang lain.


Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di:
NOVA SUKARDIANTO & PARTNERS
0812-6765-1140