LGBT Ditinjau Dari Perspektif Hukum
Perkawinan
Oleh
Nova Sukardianto, S.H., M.H.
Beberapa
negara barat telah melegalkan perkawinan sejenis yaitu perkawinan antara laki-laki
dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan dan praktik seksual menyimpang
lainnya yang lebih dikenal dengan Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Prilaku
seksual yang menyimpang ini oleh dunia barat dianggap hal biasa yang merupakan
ekspresi kebebasan setiap individu, dengan dalih kemanusiaan dan/atau Hak Asasi
Manusia (HAM), mereka menganggap LGBT tersebut suatu entitas yang harus diakui
keberadaannya dan dijamin hak-haknya.
Dengan
diakui keberadaan dan dilegalkannya praktik seksual yang menyimpang tersebut
oleh dunia barat, membuat kekhawatiran di tengah masyarakat, dengan pertanyaan
yang mendasar. Apakah LGBT akan legal dan/atau dilegalkan di Indonesia?
Kekhawatiran
tersebut dirasa wajar mengingat Negara Indonesia merupakan Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
(UUD 1945), yang dapat diartikan melarang ketidak percayaan kepada Tuhan serta
menjamin setiap pemeluk agama mejalankan agamanya. Dalam perspektif agama yang
diakui di Indonesia tidak ada satupun ajaran agama yang ada di Indonesia
membenarkan praktik seksual yang menyimpang sebagaimana LGBT tersebut.
Selanjutnya
dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang mengandung pengertian
bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan
atas hukum yang berlaku.
Jika
dilihat dari segi hukum Perkawinan, LGBT tersebut telah mengingkari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan pasal 1 UU Perkawinan
menerangkan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Jika
dilihat dari isi pasal 1 UU Perkawinan ini maka dapat diuraikan paling tidak 4
(empat) unsur, diantaranya:
-
Perkawinan
adalah ikatan lahir batin;
-
Antara
seorang pria dan serang wanita sebagai suami istri;
-
Tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia;
-
Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa;
Kemudian
penjelasan dari unsur-unsur diatas adalah sebagai berikut:
Perkawinan adalah ikatan
lahir batin
Dapat
diartikan perkawinan yang dilangsungkan tersebut mempunyai hubungan yang sangat
erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan hanya mempunyai
unsur lahir/jasmani, akan tepapi juga unsur batin/rohani;
Antara seorang pria dan
serang wanita sebagai suami istri
Perkawinan
itu hanya bisa dilangsungkan antara seorang pria dengan seorang wanita dengan
seorang, hal ini berkaitan dengan unsur berikutnya yaitu tujuan perkawinan itu
sendiri;
Tujuan membentuk
keluarga atau rumah tangga yang bahagia
Tujuan
dari perkawinan itu adalah membentuk keluarga, yang mana didalam keluarga ada
ayah, ada ibu dan ada anak. Dalam artian tujuan dari perkawinan itu adalah
untuk melanjutkan keturunan;
Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa
Negara
Indonesia merupakan hukum yang
berketuhanan yang menjamin setiap pemeluk agama menjalankan agamanya, begitu
juga dengan perkawinan bagi yang beragama Islam melaksanakan perkawinan secara
Islam, yang beragama Kristen melaksanakan secara Kristen dan begitu juga dengan
agama lain Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu melaksanakan perkawinan menurut
agama masing-masing.
Berdasarkan
unsur-unsur Pasal sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa perkawinan itu hanya boleh dilaksanakan antara seorang pria dengan
seorang wanita yang seagama sesuai dengan hukum dan/atau tuntunan dan tata cara
masing-masing agama guna melanjukan keturunan. Kemudian ditegaskan dalam Pasal
2 Ayat 1 UU Perkawinan, bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Jika
perkawinan yang dilakukan adalah perkawinan sesama jenis, maka secara agama
tidak sah dan juga tidak sah secara negara dan dipastikan tidak akan bisa
memberikan keturunan, kemudian muncul lagi pertanyaan Apakah kelompok LGBT itu orang yang
beragama?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar