Minggu, 06 Februari 2022

GUGATAN TATA USAHA NEGARA

 

 


GUGATAN TATA USAHA NEGARA

Oleh

NOVA SUKARDIANTO, S.H., M.H.

 

Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ada beberapa hal yang musti diperhatikan oleh pencari keadilan sebelum gugatan didaftarkan.

Secara sederhana gugatan Tata Usaha Negara dapat diartikan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas terbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sengketa TUN adalah sengketa yang timbul antara orang atau Badan Hukum perdata baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Obyek sengketa / Obyek Gugatan di PTUN adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan Keputusan fiktif negatif berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang  Peradilan Tata Usaha Negara.

Di dalam suatu gugatan Tata Usaha Negara minimal juga harus menjelaskan mengenai kewenagan PTUN, syarat formil gugatan, tenggang waktu pengajuan gugatan dan dasar hukum diajukannya gugatan tersebut ke PTUN.

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara,  pengadilan  bertugas  dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Syarat formil pengajuan gugatan, bahwa berdasarkan defenisi sebagaimana telah diuraikan diatas, maka obyek gugatan adalah sebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan tertulis (beschikking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig). Obyek gugatan bersifat konkrit karena yang disebutkan dalam surat keputusan tersebut tidak abstrak, tetapi berwujud dan nyata, bersifat individual karena tidak ditujukan kepada umum, tetapi secara tegas ditujukan kepada Individu atau Badan Hukum Perdata tertentu, bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi tertentu baik bersifat horizontal maupun vertikal.

Tenggang waktu pengajuan gugatan, berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tenggang waktu mengajukan gugatan bagi yang dituju oleh sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (Pihak ke-II) ialah 90 hari sejak Keputusan Tata Usaha Negara tersebut diterima, sedangkan bagi Pihak ke-III yang berkepentingan ialah 90 hari sejak sebuah Keputusan Tata Usaha Negara diumumkan. Akan tetapi karena belum ada suatu mekanisme yang formal tentang tata cara pengumuman suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka dalam prakteknya sebuah Keputusan Tata Usaha Negara berpotensi merugikan pihak ketiga karena tidak mengetahui terbitnya secara langsung suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Oleh karenanya, dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi Pihak Ke-III, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1991 tentang petunjuk pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada pokoknya mengatur bahwa : bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud pasal 55 dhitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut.

Artinya, point SEMA Nomor 2 Tahun 1991 secara subtansi telah memperpanjang tenggang waktu untuk menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, terutama oleh Pihak Ke-III. Hal ini mengingat adanya frasa sejak "merasa kepentingannya dirugikan", tidak serta-merta membatasi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara hanya 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi juga bisa kapan saja ketika muncul kondisi ketika ada pihak merasa kepentingannya dirugikan.

Dasar Hukum Pengajuan Gugatan Adapun dasar pengajuan gugatan dalam Gugatan Tata Usaha Negara adalah merujuk pada Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata  Usaha  Negara, yang menyatakan bahwa alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a.      Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.      Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan denganasas-asas umum pemerintahan yang baik;

 

 

NOVA SUKARDIANTO & PARTNERS

HP/WA: 0812 6765 1140


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar